Tangerang

Pelaku Usaha di Tangerang Yang Belum Bayar Pajak, Siap-siap 'Ditandai' Hingga Disegel

fin.co.id - 14/09/2022, 19:49 WIB

Petugas Dari Bapenda Kabupaten Tangerang Memasang Stiker Kepada Pelaku Usaha Yang Tidak Taat Pajak

(BACA JUGA:Inflasi Amerika Bulan Agustus Melandai, Namun Masih Jauh Dari Target The Fed)

(BACA JUGA:Update Harga Emas Antam 14 September 2022, Merosot Rp 8.000 Per Gram)

"Hingga sampai jangka waktu yang ditentukan belum juga melakukan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujarnya

Sebelum proses pemasangan ini dilakukan, telah dilakukan beberapa proses, baik melalui surat himbauan pada 12 Mei 2022, surat teguran pada 30 Agustus 2022 dan surat peringatan pada 5 September 2022.

Dengan tidak adanya respon tersebut, pihaknya berharap hal ini dapat menyadarkan restoran tersebut untuk wajib membayar pajak.

Jangka waktu pemasangan spanduk ini berlangsung selama calon wajib pajak belum mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Restoran Kabupaten Tangerang.

(BACA JUGA:Gelar Pubex LIVE, Jasa Marga Paparkan Peningkatan Kinerja Positif Perseroan di Tahun 2022)

(BACA JUGA:Progres Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah 88 Persen, Akhir November 2022 Beroperasi Sebagian)

Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga mendaftarkan dan melaporkan usahanya, maka persoalan ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang sebagai penegak Perda.

"Yang selanjutnya bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan dan penutupan ijin usaha, serta pemberitahuan kami kepada MCP KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" tuturnya

Kegiatan pemasangan stiker ini akan berlanjut untuk 24 Calon Wajib Pajak yang belum mendaftarkan dan melaporkan usahanya sampai dengan akhir tahun 2022. 

Adapun, dari 80 Calon Wajib Pajak yang telah terdata, 25 Calon WP belum kooperatif, 11 Calon WP tutup permanen dan sisanya 44 Calon WP kooperatif dan telah mendaftarkan usahanya.

(BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1 Dimulai, Jasa Marga Targetkan Rampung Kuartal I-2024)

(BACA JUGA:Garap Proyek Rusun dan Jalan Tol di IKN, WIKA Kantongi Nilai Kontrak Rp 1,1 Triliun)

"Kami mengimbau agar para wajib pajak dapat mematuhi salah satu ketentuan perpajakan yaitu mendaftarkan dan melaporkan usahanya," tandasnya. ( Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis
-->