Ajukan Banding, Hukuman Polisi Penembak Mati Polisi di Lombok Dikorting

Ajukan Banding, Hukuman Polisi Penembak Mati Polisi di Lombok Dikorting

Ilustrasi Polisi--pixabay

MATARAM, FIN.CO.ID - Hukuman Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M Nasir, si penembak mati Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) didiskon hakim banding.

Hukuman Bripka M Nasir dikurangi 3 tahun oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB dari sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 40/Pid.B/2022/PN Sel, tanggal 21 Juli 2022," bunyi amar putusan banding dengan nomor perkara 94/PID/2022/PT. MTR yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong, Senin, 12 September 2022.

(BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolda Lampung Copot Kapolsek Way Pengubuan)

(BACA JUGA:Tak Terima Keluarga Diejek di Grup WA, Jadi Motif Polisi Tembak Polisi Hingga Tewas di Lampung)

Majelis hakim banding dengan ketua Djoko Soetatmo beranggotakan Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba, dalam amar putusan banding menyatakan terdakwa Bripka MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 8 September 2022 itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka MN dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

(BACA JUGA:Buntut Polisi Tembak Polisi, Berikut Daftar Nama-nama Perwira Polri yang Dicopot dan Dipromosikan)

(BACA JUGA:Narasi Polisi Tembak Polisi Kini Berganti Polisi Prank Polisi)

Putusan di tingkat banding ini lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 17 tahun. 

Perbedaan hukuman hanya ada pada masa tahanan, sedangkan untuk pembuktian dakwaan masih dinyatakan sama atau sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(BACA JUGA:Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Telah Dilimpahkan)

Peristiwa penembakan oleh Bripka MN kepada almarhum Briptu HT terjadi pada tanggal 25 Oktober 2021. Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: