Pengumuman, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Berikut Daftarnya

Pengumuman, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Berikut Daftarnya

Pengendara ojek online (ojol)-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah sebelumnya membatalkan kenaikan tarif ojek online (ojol) yang rencananya diterapkan mulai Senin, 29 Agustus 2022.

Setelah sekitar 10 hari berlalu Pemerintah memberi kepastian penyesuaian tarif ojol.

Kenaikan tarif ojol akan resmi diberlakukan pada Sabtu, 10 September 2022.

(BACA JUGA:Driver Ojol Deg-degan Hadapi Kenaikan Harga BBM: Makin Sepi Aja Nih Penumpang!)

(BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Pengemudi Ojol: Mikirlah Jangan Asal Dinaikin!)

(BACA JUGA:Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat)

Kepastian tersebut setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. 

Kemenhub menyebut kebijakan menaikan tarif ojol untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno  dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.

(BACA JUGA:Untuk Sementara, Tarif Ojol Batal Naik )

(BACA JUGA:Pengamat Menilai Kenaikan Tarif Ojol Bikin Orang Beralih Gunakan Kendaraan Pribadi)

Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. 

Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

(BACA JUGA:Ekonom Ingatkan Tarif Ojol Naik Tak Serta Merta Tingkatkan Kesejahteraan Driver)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: