Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru Ojol

fin.co.id - 11/09/2022, 22:21 WIB

Gojek Resmi Berlakukan Tarif Baru Ojol

Pengendara ojek online (ojol)

Kenaikan tarif ojol itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

(BACA JUGA:Pengamat Menilai Kenaikan Tarif Ojol Bikin Orang Beralih Gunakan Kendaraan Pribadi)

(BACA JUGA:Ekonom Ingatkan Tarif Ojol Naik Tak Serta Merta Tingkatkan Kesejahteraan Driver)

Tunda Kenaikan Tarif

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengaku pihaknya menunda kenaikan tarif ojol. 

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujarnya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Menurut Adita, pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. 

(BACA JUGA:Tarif Ojol Naik, Demokrat: Masyarakat Lagi Pada Susah, Semuanya Naik! )

(BACA JUGA:Ini Sejumlah Dampak Buruk Jika Pemerintah Naikkan Tarif Ojol: Inflasi hingga Turunkan Daya Beli)

Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Selanjutnya, Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. 

Kemenhub bakal menyampaikan keputusan tersebut mengalami perubahan kepada masyarakat.

(BACA JUGA:Tarif Ojol Naik, Begini Suara Hati Para Driver di Lapangan)

(BACA JUGA:Kondisi Psikis Bocah Perempuan Usia 6 Tahun yang Dilecehkan Oknum Ojol Sudah Membaik )

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojol). Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi