Buntut Kasus Brigadir J, Ini Pasal yang dilanggar AKBP Pujiyanto

Buntut Kasus Brigadir J, Ini Pasal yang dilanggar AKBP Pujiyanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyanto baru-baru ini mengikuti Sidang Koisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus Brigadir J.

AKBP Pujiyanto mengikuti sidang kode etik atas pelanggaranya dalam menindak lajuti penanganan laporan polisi dalam kasus Brigadir J.

Bareskrim Polri mengukapkan jikan AKP Pujiyanto dikenakan pelanggaran atas ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan kepolisian.

Hal tersebut Disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Sanksi Menyedihkan Ini Diterima AKP Dyah Chandrawati )

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri )

"Untuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi omor LP B 1630 VII 2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN, tanggal 9 juli 2022," ungkap Dedi pada Jumat, 9 September 2022

“Ini LP (Laporan Polisi) yang terkait yang masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan, dan dugaan pelecehan seksual,” tambahnya.

Dedi menambahkan, AKBP menangani laporan tersebut dengan tidak profesional sehingga laporan tersebut diberhentikan penyelidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Ini yang ditangani, yang bersangkutan tidak profesional dan LP tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan,” jelasnya.

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Pengamat Sebut Jabatan Kapolri Terancam Dicopot Jika...)

AKBP P dalam sidang KKEP disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kemudian juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan C, kemudian pasal 5 ayat 2 Pasal 10 ayat 1 huruf F peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik,” tandas Dedi.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo Kasih Uang ke Bripka Ricky Rizal Usai Brigadir J Tewas: Karena Kalian Sudah Menjaga Ibu)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: