Buntut Kasus Brigadir J, Ini Pasal yang dilanggar AKBP Pujiyanto

fin.co.id - 09/09/2022, 19:44 WIB

Buntut Kasus Brigadir J, Ini Pasal yang dilanggar AKBP Pujiyanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Sebelumnya, Tiga (3) tersangka obstruction of justice telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Rabu, 7 September 2022 telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria, tersangka obstruction of justice.

Kombes Agus bernasib seperti dua tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J sebelumnya,  Kompol Baiquini Wibowo dan Kompol Chuk Putranto. 

Tinggal tersangka yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKP Pol Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

(BACA JUGA:Lie Detector Ferdy Sambo, Lemkapi: Bagi Orang yang Biasa Bohong, Tidak Akan Terpengaruh)

Ketiga tersangka akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada pekan depan.

Rencana sidang pun telah dipersiapkan oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri.

Ketiga tersangka tersebut tak menutup kemungkinan akan bernasib serupa dengan tiga tersangka obstruction of justice sebelumnya, yaitu PTDH alias dipecat dari Polri.

Diketahui Sidang KKEP pada Selasa (6/9/2022) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria sebagai anggota Polri.

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Sebut Brigadir J Ancam Bunuh Putri Candrawathi Hingga Ferdy Sambo Usai Lakukan Pelecehan)

Kombes Agus menjadi tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Kemudian pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Selain sanksi PTDH, hakim kode etik menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela, dan sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.

Dalam putusan-nya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Pol. Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(BACA JUGA:Sudah 11 Hari Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo)

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.