Buntut Kasus Brigadir J, Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Buntut Kasus Brigadir J, Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice dan perusakan CCTV Duren Tiga -istimewa/FIN-diolah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah Kompol Chuck Putranto, kini giliran Kompol Baiquni Wibowo yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat oleh Polri.

Kompol Baiquni Wibowo adalah salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri.

(BACA JUGA:Dua Pabrik Terbakar di Cikarang Kondisi Kosong, Tapi Kerugian Mencapai Rp 20 Miliar, Kok Bisa?)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Kompol Baiquni Wibowo dipecat karena telah melakukan pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara penemnbakan Brigadir J.

"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," katanya di Mabes Polri, Jumat, 2 September 2022 malam.

Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.

 (BACA JUGA:28 Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Bakal Dipecat Seperti Chuck Putranto?)

(BACA JUGA:Tok! Kompol Chuck Putranto di-PTDH )

"Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.

Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni Wibowo juga mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.

 (BACA JUGA:6 Perwira Polri Ini Resmi Tersangka Obstruction of Justice, Chuck Putranto Disidang Hari Ini yang Lain Besok)

Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: