Buntut Kasus Brigadir J, Sanksi Menyedihkan Ini Diterima AKP Dyah Chandrawati

Buntut Kasus Brigadir J, Sanksi Menyedihkan Ini Diterima AKP Dyah Chandrawati

Sidang Etik Profesi Polri memberi sanksi demosi atau turun jabatan bagi AKP Dyah Chandrawati-ist-Polri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang etik profesi Polri.

Sidang etik Polri memutuskan AKP Dyah, mantan perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri telah melakukan pelanggaran sedang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan AKP Dyah terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

(BACA JUGA:Terbelit Kasus Brigadir J, Besok Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jalani Sidang Etik, Sanksinya...)

(BACA JUGA:Giliran Polwan AKP Dyah Chandrawati Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kasus Brigadir J)

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya, Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi AKP Dyah berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.

"Wujud pelanggaran-nya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," katanya di Mabes Polri, Kamis, 8 September 2022.

Nurul mengatakan AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.

(BACA JUGA:3 Tersangka Obstruction of Justice Bakal Senasib dengan 3 Lainnya, Dipecat? Tunggu Sidang Etik Pekan Depan)

(BACA JUGA:Kombes Pol Agus Nur Jalani Sidang Kode Etik, Hasilnya Diumumkan Pagi Ini)

Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul.

(BACA JUGA:Tanpa Ferdy Sambo, 14 Polisi Ungkap Kesaksian di Sidang Etik Tentukan Nasib Kombes Pol Agus Nurpatria)

Sidang etik AKP Dyah Chandrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: