Penolakan Gereja di Cilegon Berdasarkan SK Bupati Tahun 1975, Kemenag Bilang Begini...

Penolakan Gereja di Cilegon Berdasarkan SK Bupati Tahun 1975, Kemenag Bilang Begini...

Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Tandatangani penolakan pemhangunan Gereja. (Tangkapan layar video) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kementerian Agama (Kemenag) buka suara tertkait penolakan pembangunam Gereja di Kota Cilegon. 

Seperti diketahui, Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota bersama warga ikut menandatangani penolakan pembangunan Gereja di Colegon. 

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag,  Agama Wawan Djunaedi mengatakan, penolakan pembangunan Gereja do Cilegon berdasar pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tahun 1975.

Namun, SK itu saat ini sudah dianggap tidak lerevan lagi. 

Ada pun Cilegon, merupakan bagian dari Kabupaten Serang. 

(BACA JUGA:Wali Kota Cilegon dan Warga Tandatangani Penolakan Bangunan Gereja, DPR RI Angkat Bicara)

(BACA JUGA:Sandera Mobil Dinas Walikota Cilegon saat Demo, Enam Orang Dijerat Pasal 170 KUHP)

Bupati Serang pada tahun 1975 sempat mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 189/Huk/SK/1975 tanggal 20 Maret 1975 tentang penutupan gereja/tempat jemaat bagi agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang. 

"Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja," kata Wawan, Kamis 8 September 2022.

Wawan mengatakan, ada beberapa alasan SK itu dinyatakan tidak relevan saat ini. 

Pertama tetkait regulasi itu diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99 persen. 

Sementara Kota Cilegon sekarang sudah berubah. Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, komposisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873.

(BACA JUGA:Wali Kota Cilegon dan Warga Tandatangani Penolakan Bangunan Gereja, DPR RI Angkat Bicara)

(BACA JUGA:KPK Batal Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: