Sandera Mobil Dinas Walikota Cilegon saat Demo, Enam Orang Dijerat Pasal 170 KUHP

Sandera Mobil Dinas Walikota Cilegon saat Demo, Enam Orang Dijerat Pasal 170 KUHP

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Satu momen terjadi dalam aksi demonstrasi menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di kawasan patung kuda silang Monas, Jakarta pada Senin, 5 September 2022 lalu.

Saat itu, sebuah mobil dinas disandera oleh massa aksi yang tengah melakukan demonstrasi.

(BACA JUGA:Caleg DPR 2024 Bisa Daftar Tanpa SKCK dari Polisi, Susi Pudjiastuti Ucap Komentar Mengejutkan)

(BACA JUGA:Surya Darmadi Hari Ini Jalani Sidang, Ini Tanggapan KPK dan Rincian Kerugian Negara)

Mobil dinas jenis Toyota Camry Hybrid bernopol A-1-R diketahui ditumpangi oleh Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

Mereka menghentikan mobil itu yang tengah melintas, bahkan naik ke kap mobil.

Pihak kepolisian yang mengetahui peristiwa itu, langsung menuju lokasi dan berupaya membubarkan massa.

Polisi juga menangkap satu per satu para pelaku penyaderaan mobil dinas Walikota Cilegon.

(BACA JUGA:Dugaan Temuan Uang Judi Online oleh PPATK, Politisi: Bawa Pulang ke Republik Ini)

Kini, polisi telah menetapkan enam orang yang sempat menyandera mobil dinas yang ditumpangi Walikota Cilegon itu sebagai tersangka.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya melalui Ditkrimum telah proses kejadian tersebut karena unsur pidana dipenuhi sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 7 September 2022.

Zulpan mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi para pengunjuk rasa.

"Imbauan kami kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum itu diatur dalam UU, namun ada juga norma-norma yang harus kita patuhi," jelasnya.

(BACA JUGA:Usai Digilir saat Penyekapan, Gadis Belia Prabumulih Ini sempat Tak Mau Pulang)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: