Nasional

KPK Batal Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Papua

fin.co.id - 10/06/2022, 19:29 WIB

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menahan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Tim penyidik KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang tersangka untuk melengkapi berkas perkara dugaan rasuah tersebut pada Jumat, 10 Juni 2022. Namun yang bersangkutan urung memenuhi panggilan penyidik hari ini.

(BACA JUGA: Tak Kooperatif, KPK Ultimatum Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua)

"Informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah konfirmasi kepada tim penyidik untuk tidak bisa hadir hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Atas hal tersebut, kata Ali, Tim Penyidik KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap seorang tersangka tersebut.

"Tim penyidik KPK akan jadwalkan kembali. Waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut," tukasnya.

(BACA JUGA: Klarifikasi Pejabat BPKAD, KPK Sudah Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Kingmi Mile 32)

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Namun, hingga saat ini KPK belum menyampaikan secara detail proses penyidikan tersebut. Begitu pula tersangka yang sejauh ini telah ditetapkan.

Admin
Penulis
-->