Angelina Sondakh Sebut Kak Seto Perjuangkan Hak Anaknya Saat Terjerat Kasus: Namun Suaranya Tak Didengar

Angelina Sondakh Sebut Kak Seto Perjuangkan Hak Anaknya Saat Terjerat Kasus: Namun Suaranya Tak Didengar

Kuasa Hukum Beberkan Angelina Sondakh Susah Tidur Jelang Bebas--PMJ News

"Pertama, menahan itu kan wewenang subjektif dari penegak hukum ya dengan syarat-syarat subjektif juga, menahan atau tidak menahan dengan syarat-syarat subjektif. Kedua memang argumen yang dibangun oleh pihak kepolisian Mabes Polri bisa kita pahami, dia (Putri) punya anak kecil, suaminya kena kasus yang sama juga," kata Trimedya kepada wartawan, Sabtu  3 September 2022.

(BACA JUGA:Angelina Sondakh Blak-Blakan 4: Saya Takut, Keanu Harus Selamat, Kalau Dibilang Penakut Saya Terima )

Namu begitu, Trimedya bilang, publik bisa membandingkan dengan sejumlah kasus yang sama. Yang mana para tersangka juga punya anak kecil. Dia mencontohkan kasus mantan kader Demokrat, Angelina Sondak. 

"Membandingkan mungkin satu lagi Agelina Sondakh dulu tuh juga. Dilakukan penahanan juga. Ya mungkin bisa dipertimbangkan suara-suara muncul dari masyarakat ini oleh Kapolri, sejauh mana urgensi untuk tidak menahan dan untuk menahan," ucap Trimedya.

"Benar nggak apa yang disampaikan penyidik, karena yang paling tahu kan itu, tanyakan kepada penyidik. Itu kan diskresinya penyidik. Walaupun ini kasus nasional ya, ya pastilah Kapolri memantau peristiwa ini," sambungnya.

Trimedya concern dengan perkara kasus Irjen Ferdy Sambo, dia sepakat dengan publik yang mempertanyakan Putri Candrawathi tak ditahan. Namun, masukan dari masyarakat soal Putri perlu ditahan juga semestinya dapat diakomodir Kapolri.

(BACA JUGA:Berstatus Bebas Transfer, Diego Costa Akan Jalani Trial dengan Wolves)

"Setuju kita pertanyakan, kalau alasan inikan kurang logis ya, kalau soal anak. Kita memahamilah, Kak Seto juga sudah datang. Kita juga tahu lima tahun apa sepuluh tahun anaknya itu, di bawah sepuluh tahun katanya," ucap Trimedya.

"Kita juga bisa memahami suami istri kena Pasal 340, itu ngeri sekali memang, tapi kan hukum harus jalan. Ekspetasi publik juga harus diakomodir oleh pihak kepolisian. Harus diperjelas lagi, kalau nggak ditahan kepolisian bisa tahan kejaksaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi diperiksa pada Rabu 31 Agustus lalu dengan status sebagai tersangka. Namum Istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak ditahan.

(BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri)

Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, mengatakan, alasan tidak ditaham karema soal kemanusiaan. 

"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," kata Komjen Agung Budi Maryoto. 

"Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Ketua Timsus itu.

@angelinasondakhmassaid @kakseto pada kasus saya berusaha untuk membantu memperjuangkan hak Keanu.sayangnya suara @kakseto tdk didengar dan saya tetap di tahan. BEDA WAKTU - BEDA NASIB#angelinasondakh #kakseto ♬ original sound - angelina sondakh

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: