Dugaan Korupsi Kucuran Dana Hibah Kawal Papua Barat Senilai Rp 6,1 Miliar Diaudit BPK

Dugaan Korupsi Kucuran Dana Hibah Kawal Papua Barat Senilai Rp 6,1 Miliar Diaudit BPK

Ilustrasi: Keluarga di Kampung Taroi, Teluk Bintuni, Papua Barat tengah bersantap bersama keluarga. -Khanif Lutfi-

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.

Faktanya, organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2018 dan 2019 kepada BPKAD Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.

Selain itu, kata Erwindi, terdapat pula dugaan belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah organisasi KAWAL Papua Barat serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

 

Dana hibah senilai Rp6,1 miliar tersebut dialokasikan Pemprov Papua Barat dengan tujuan program pembinaan kesehatan kebidanan, yang meliputi kegiatan pemeriksaan kesehatan hingga ibu melahirkan.

Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Januari lalu, Yan Anton Yoteni, anggota DPRD Papua Barat jalur Otonomi Khusus selaku Ketua KAWAL Papua Barat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Papua Barat di PN Manokwari.

Yoteni selaku pihak pemohon dalam gugatan itu memperkarakan prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Papua Barat selaku pihak termohon.

 

Namun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yoteni ditolak oleh PN Manokwari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: