Dugaan Korupsi Kucuran Dana Hibah Kawal Papua Barat Senilai Rp 6,1 Miliar Diaudit BPK

Dugaan Korupsi Kucuran Dana Hibah Kawal Papua Barat Senilai Rp 6,1 Miliar Diaudit BPK

Ilustrasi: Keluarga di Kampung Taroi, Teluk Bintuni, Papua Barat tengah bersantap bersama keluarga. -Khanif Lutfi-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat tengah  menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 (BACA JUGA:Jenderal Andika Perkasa Bakal Lakukan Pantukhir Taruna Akademi TNI Tahun 2022)

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, total dana hibah dari Pemprov Papua Barat yang diterima organisasi KAWAL pada tahun anggaran 2018 hingga 2019 senilai Rp6,1 miliar.

"Kami masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK RI untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka," kata Erwindi, dilansir dari Antara Minggu 4 September 2022.

Sejauh ini penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat selaku instansi teknis yang menyalurkan hibah tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui sebagian besar penggunaan dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

 

Erwindi menjelaskan organisasi KAWAL diketahui sudah tiga kali menerima kucuran dana hibah dalam kurun waktu 2018 hingga 2019.

Penyaluran tahap pertama dilakukan pada 27 April 2018 dengan nilai Rp4 miliar dari APBD Papua Barat.

Selanjutnya tahap kedua pada 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta dari APBD Perubahan Papua Barat, dan tahap ketiga pada 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar bersumber dari APBD Papua Barat 2019.

Dengan demikian total dana hibah yang dikucurkan untuk organisasi KAWAL sebesar Rp6,1 miliar.

 

Erwindi menyebut upaya pengungkapan dugaan korupsi dana hibah KAWAL Papua Barat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: