Komisi III Minta Polri Tidak Ragu Pecat Perwira Tersangka 'Obstruction of Justice'

Komisi III Minta Polri Tidak Ragu Pecat Perwira Tersangka 'Obstruction of Justice'

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (@ahmadsahroni88/Instagram) --

"Yang bersangkutan dijatuhi sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kemudian pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 2 September 2022. 

Sanksi penempatan di tempat khusus alias penahanan telah dijalani Chuk. Atas putusan PTDH itu, Chuck Putranto menyatakan banding.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Chuck Putranto berperan mengambil dan menghilangkan CCTV di sekitar TKP. 

Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. 

1. Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)

2. Kombes Pol Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)

3. AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)

4. Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

5. Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)

6. AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri).

7. Irjen Pol Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: