Nasional

Geram Dengan Kepimpinan Ferdy Sambo, Seali Syah: Lebih Bagus Lagi Mundur dari Polisi

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah tampak geram dengan mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya Hendra Kurniawan menjadi tersangka obstruction of justice terhadap kasus pembunhan Brigadir J.

Hendra Kurniawan jadi tersangka, Seali Syah pun meyinggung dengan kepimpinan Ferdy Sambo.

Hal tersebut diunggah oleh Seali Syah melalui akun Instagram pribadinya yang bernama @sealisyah pada Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA:Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Ferdy Sambo)

"Kalau ditanya aku di fase yang gimana ??? ya objektif aja, resiko jabatan yang punta pimpinan model FA begitu... Jalanin aja proses hukumnya," tulis Sealis Syah dikutip pada Jumat, 2 September 2022.

Seali Syah pun curhat melalui unggahanya jika dia menyarankan kepada suaminya Hendra Kurniawan untuk berhenti dari kepolisan. Namun menurutnya hasl itu mustahil.

"Lebih bagus lagi kalau berhenti sekalian jadi polisi.. Kalau aku yang suruh mundur . Suami aku gak akan mau . jadi biar aja di PTDH atau apapun ituahh tohh karir dan prestasi yang selama ini di bangun juga gak akan di liat.

Selain itu Seali Syah juga menyebut jika Hendra Kurniawan mendapat dikriminaslisasi atas kasus Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Terungkap Peran Brigjen Hendra kurniawan Tidak Main-main, Bersama Ferdy Sambo Menyuruh Melakukan...)

"BJP Hendra kurniawan diskriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi mulai dari hoax ikut mengantar jeazah dan melaran buka peti hingga diskriminalisasi terkait cctv," tulis Seali Syah.

"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas balasan tahun di Biro Parminal hingga diskriminaliasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam," sambungnya.

Sementara itu Seai Syah mengunggah surat pernyataan Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Desak Brigjen Hendra Kurniawan untuk Dinonaktifkan, Karena Hal Ini)

Surat Pernyataan

Saya yang bertandayangan di bawah ini:

Nama: Ferdy Sambo SH, SIK, MH

Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi

NRP: 730303360

Alamat: Komplek Polri Duren Tiga No: 6 Jak-Sel

Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-sebesarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat polri atas penyampian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah dinas Duren Tiga Hal tsb saya lakukan atas skenario ata rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

(BACA JUGA:Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah Sebut Suaminya Korban Skenario Ferdy Sambo)

Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan. 

terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku kadiv Propam saat itu.

Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, Terkait pengerusakn DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah tindak pengamanan  DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tigas oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Demikiran surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Parminal Divpropam Polri.

(BACA JUGA:Twitter Uji Coba Fitur Edit Tweet: Fitur yang Paling Ditunggu Para Pengguna)

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini diuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.

 

Salam hormat

Jakarta, 30 Agustus 2022

 

(Materai 10.000 dan tanda tangan 

Ferdy SABO SH, SIK, MH 

Inspektur Jenderal Polisi)

(BACA JUGA:Polisi Suruh Wartawan Bicara ke Pohon, Kapolres Jakbar: Kalau Ada Kesalahan Kita Hukum)

Sebelumnya, Penyidik Polri telah menetapkan tujuh perwira polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketujuh polisi sebagai tersangka yang menghalangi penyelidikan kasus Brigadir J termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan dari oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

(BACA JUGA:Polisi Suruh Wartawan Bicara ke Pohon, Kapolres Jakbar: Kalau Ada Kesalahan Kita Hukum)

"Info terakhir dari penydiik, malam ini tersangka obstruction of justive bertambah menjadi 7 orang," ucap Pol. Dedi Prasetyo pada Kamis, 1 Agustus 2022.

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” jelasnya.

Admin
Penulis