Ini Daftar Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice dan Jalani Sidang Etik Profesi Polri

Ini Daftar Enam Polisi Tersangka Obstruction of Justice dan Jalani Sidang Etik Profesi Polri

Ilustrasi Polisi--pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi telah menetapkan enam tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.

Keenam tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J mulai dari perwira tinggi hingga perwira pertama Polri atau mulai dari jenderal hingga ajun komisaris polisi (AKP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan keenam anggota Polri ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

(BACA JUGA:Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan 5 Polisi Lainnya Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:DPR Komentari Sidang Etik Ferdy Sambo, Hambatan Nyata Bersifat 'Obstruction of Justice' Semakin Minimal)

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Lima Perwira Polri Terlibat Tindak Pidana Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J)

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus Brigadir J.

“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” katanya, Kamis, 1 September 2022.

Dijelaskannya, penyidikan kasus pelanggaran pidana "obstruction of justice" sudah berjalan dan secara paralel.

(BACA JUGA:Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)

(BACA JUGA:Ini Lima Klaster Obstruction of Justice Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Rusak CCTV)

(BACA JUGA:Kapolri Nggak Perlu Dipertahankan Lagi Jika Tak Serius Tindak Oknum Polri yang Terlibat Obstruction of Justice)

Bahkan enam tersangka sedang menjalani Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” kata Dedi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: