Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Temuannya di Kasus Brigadir J, Salah Satunya Soal Penganiayaan

Komnas HAM Sampaikan Rekomendasi Temuannya di Kasus Brigadir J, Salah Satunya Soal Penganiayaan

Pemakaman ulang jenazah Brigadir J dilakukan dengan upacara kedinasan Polri -kamaruddin Simanjuntak-facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID -  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi memberikan laporan hasil temuan penyelidikan kasus Brigadir j.

Laporan hasil penyelidikan diserahkan Komnas HAM kepada Tim Khusus (Timsus) Polri. 

Sejumlah rekomendasi disampaikan Komnas HAM terkait laporan hasil temuan dalam proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir j.

(BACA JUGA:Komnas HAM Akhiri Tugas Penyelidikan Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Kasus Mutilasi Warga di Mimika, Komnas HAM Papua: Sudah Berulang Terjadi dan Memicu Dendam)

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Terciduk Sedang Ketawa?)

Dijelaskan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, terdapat tiga rekomendasi yang diberikan Komnas HAM berdasarkan temuan hasil penyelidikan di kasus Brigadir J.

Rekomendasi pertama dari Komnas HAM yakni pembunuhan, dimana hal tersebut merupakan kasus yang sedang diusut bersama.

“(Rekomendasi) yang peryama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” ujar Komjen Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis, 1 September 2022.

(BACA JUGA:Terkuak Motif 6 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Papua)

(BACA JUGA:Penjual Bakso Keliling Ditemukan Tewas di Selokan Sedalam 3 Meter, Diduga Ini Penyebabnya)

Rekomendasi kedua dari Komnas HAM dalam kasus tersebut yakni kesimpulan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” paparnya.

Sementara rekomendasi yang ketiga yakni adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: