“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelasnya.
Keluarga Kecewa
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Samuel Hutabarat angkat bicara mengenai kuasa hukum nya Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan tidak dibolehkan masuk saat gelar Rekonstruski.
Sebagaimana dikabarkan, pengacara keluarga Brigadir J tak boleh ikut proses rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
(BACA JUGA:Detik-detik Suami Tangkap Basah Istri Sedang Berduaan dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Ini Kronologinnya)
(BACA JUGA:Kasus Mutilasi Warga di Mimika, Komnas HAM Papua: Sudah Berulang Terjadi dan Memicu Dendam)
Hal tersebut dikarenakan pengacara keluarga Brigadri J tak diundang oleh pihak Bareskrim Polri dalam penggelaran rekonstruksi.
Mengenai hal tersebut, Samuel Hutabarat mengaku kecewa jika pengacaranya yakni Kamaruddin Simanjuntak tidak dibolehkan menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," ungkap Samuel pada Selasa (30/8/2022).
(BACA JUGA:Masih Panggil Sambo Jenderal saat Rekonstruksi, Penyidik Takut? Kadiv Humas: Takut Apanya? )
Menurut Samuel, pengacara Brigadir J dilarang masuk menyaksikan rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Padahal, sebagai pengacara ada hak untuk melihat bagaimana rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," tandasnya.
(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gandengan Tangan Saat Rekonstruksi, Ini Penjelasan Pengacara )
(BACA JUGA:Viral Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jendral Saat Rekonstruksi, Polisi: Ditakutin Apanya)