Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Rp104.7 Triliun Segera Masuk Persidangan

Berkas Lengkap, Kasus Korupsi Rp104.7 Triliun Segera Masuk Persidangan

Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus korupsi senilai Rp104,7 triliun akan segera masuk persidangan.

Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tahap II, kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp104,7 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengataan pihaknya telah melimpahkan berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah melimpahkan tahap dua, tersangka bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan barang bukti.

(BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Rp11,7 T, Ada Gedung, Hotel, Tanah hingga Pabrik Belum Termasuk 4 Kapal Lho)

(BACA JUGA:Kasus Surya Darmadi, Kerugian Negara Meningkat Menjadi Rp104,1 Triliun)

“Siang hari ini saya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara Duta Palma Group bahwa pada hari ini kami telah melaksanakan tahap II, dan perkara tersebut telah di P-21 kemarin,” katanya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia mengatakan pelimpahan tahap II tersangka Surya Darmadi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan tersangka lainnya Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 40 saksi. Selain itu, penyidik terus melakukan penyitaan aset terkait milik Surya Darmadi, seperti baru-baru ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

(BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Surya Darmadi Berupa Tanah Seluas 1.002 Hektare di Batang Hari Jambi)

(BACA JUGA:Diperiksa Enam Jam, Kejaksaan Agung Sita Helikopter dan 32 Aset Surya Darmadi )

Bahkan, katanya, penyitaan masih berlangsung hingga hari ini. "Kita menyita dua unit kapal di Batam, Kepulauan Riau sehingga ada empat kapal yang telah disita," katanya.

Terkait nominal empat unit kapal yang disita, Ketut mengatakan pihaknya belum melakukan penilaian sampai saat ini. Selain itu, Kejagung memastikan proses penyitaan masih bisa dilakukan sampai persidangan berjalan.

"Sampai proses persidangan, kami tetap melakukan pelacakan aset. Pelacakan terhadap aset-aset Duta Palma dan milik tersangka SD (Surya Darmadi))," kata Ketut.

(BACA JUGA:Serangan Jantung, Surya Darmadi Batal Diperiksa dan Dikirim ke RS Adhyaksa)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: