Kata Jokowi Soal Oknum TNI Mutilasi Warga Papua : Tanya ke Pak Gubernur Saya Belum Mendengar

Kata Jokowi Soal Oknum TNI Mutilasi Warga Papua : Tanya ke Pak Gubernur Saya Belum Mendengar

Presiden Jokowi Perjuangakan Sistem Kesehatan Dunia di Presidensi G20-ekon.go.id-ekon.go.id

(BACA JUGA:Hasil Identifikasi 8 Korban Pembantaian KKB Papua, Direktur RSUD Mimika: Soal Luka, Maaf Itu Data Visum )

Dia mengakui Panglima TNI dan KSAD telah memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap kejadian tersebut. Kodam XVII Cenderawasih telah bekerjasama dengan Polda Papua untuk mengungkap fakta yang terjadi.

Pembunuhan terjadi pada 22 Agustus sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, terhadap Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan seorang korban lainnnya belum diketahui identitasnya dan jasadnya dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Kasusnya terungkap setelah Jumat (26/8) jenazah Arnold Lokbere ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan Sabtu (27/8) kembali ditemukan sesosok jenazah yang juga dalam kondisi mengenaskan dengan identitas yang belum diketahui.

(BACA JUGA:Japan Open 2022: Kata Kevin/Marcus Sukses Gilas Wakil Malaysia: Kita Beruntung)

Motif Pembunuhan dan Mutilasi

Motif pembunuhan dan mutilasi warga Papua ini, berawal saat korban hendak membeli senjata api dari pelaku. 

Kemudian para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.

Korban pun tertipu dan ke-9 pelaku ini melakukan pembunuhan ke para korban.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa seluruh korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika untuk dibuang. Korban dibuang dengan dibungkus di dalam sebuah karung.

(BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Lapor Faizal Assegaf, Kuasa Hukum: Kami akan Buktikan! )

Sebelum dibuang, ke-4 korban semuanya dimutilasi dan anggota badan di taruh dalam 6 karung berbeda, selanjutnya diisi batu-batu dan di buang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika. 

Pelaku juga membakar mobil Toyota Calya yang disewa korban. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55-56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Korban Simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: