PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI Desak Pemerintah Kembalikan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Ilustrasi - Guru-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Pemerintah mengembalikan ayat tunjangan profesi guru di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi, menegaskan dalam RUU Sisdiknas, sejumlah tunjangan yang diterima guru dihapus.

Penghapusan ini, menurutnya jelas sangat di luar logika dalam upaya memperbaiki nasib guru.

(BACA JUGA:Jokowi Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas, Kemendikbudristek Buka Suara)

(BACA JUGA:Roy Suryo Tertawakan Jokowi, Perihal Tidak Tahu Perubahan UU Sisdiknas )

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen, " tegasnya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Ditambahkannya PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, " katanya.

(BACA JUGA:Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Bela Diri Begini Katanya)

(BACA JUGA:Madrasah Lenyap dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemendikbudristek)

Ditegaskannya guru maupun dosen sudah mau mengajar meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.

"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus, " katanya.

(BACA JUGA:Pengamat: Jika UN Dihapus Maka UU Sisdiknas Harus Direvisi)

(BACA JUGA:RUU Sisdiknas Makin Alot)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: