Nasional

Kemendikbudristek Tegaskan RUU Sisdiknas Jadikan Guru Sejahtera

fin.co.id - 30/08/2022, 19:40 WIB

Ilustrasi Guru

(BACA JUGA: Pengamat: Jika UN Dihapus Maka UU Sisdiknas Harus Direvisi)

Sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

"Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan," tutur Anindito.

Jika dengan kenaikan bantuan yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu merupakan bagian dari strategi yang disusun Kemendikbudristek untuk segera memberikan pendapatan yang layak bagi semua guru.

 

Admin
Penulis
-->