Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Bela Diri Begini Katanya

Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem Bela Diri Begini Katanya

Mendikbudristek Nadiem Makarim tak pernah punya niat menghapus Madrasah dari RUU Sisdiknas-fin-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim disorot karena dianggap menghapus Madrasah dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Tekait sorotan yang menganggapnya menghilangkan Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem membantahnya.

Dia menegaskan bahwa tak akan pernah menghapus Madrasah dari RRU Sisdiknas.  Satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

(BACA JUGA:Nadiem Hapus Madrasah dari Draf UU, Shamsi Ali: Apakah Alergi yang Berbau Agama? )

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 30 Maret 2022.

Dikatakannya, baik sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

"Apa yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” katanya.

(BACA JUGA:Nadiem Hapus Madrasah dari Draf RUU, HNW: Sekuleristik yang Berbahaya! )

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Sementera dalam keterangan pers yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” kata Yaqut.

Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.

“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: