Pakar Hukum: Perbuatan Ferdy Sambo Sangat Keji, Tinggal Tunggu Putusan Sidang Pidananya

Pakar Hukum: Perbuatan Ferdy Sambo Sangat Keji, Tinggal Tunggu Putusan Sidang Pidananya

Komisi Kode Etik Polri membutuhkan waktu 18 jam untuk memutuskan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo-ist-Polri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Perbuatan yang dilakukan Irjen Po Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dinilai sangat keji. 

Ganjaran pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo dari institusi Polri merupakan keputusan yang sangat tepat.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan tindakan yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan perbuatan yang sangat keji. 

(BACA JUGA:Dikebut, Kapolri: Berkas Kasus Ferdy Sambo Cs Hampir Lengkap)

(BACA JUGA:Dengan Tegas Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya )

(BACA JUGA:DPR Komentari Sidang Etik Ferdy Sambo, Hambatan Nyata Bersifat 'Obstruction of Justice' Semakin Minimal)

"Dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat artinya perbuatan FS (Ferdy Sambo) dalam konteks profesi sudah perbuatan paling keji sehingga dihukum diberhentikan dengan tidak hormat," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Agustus 2022.

Hal itu, sebagaimana putusan sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili prilaku sehubungan dengan profesi atau pekerjaan seorang anggota Polri dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Bharada E Bertemu di Rekonstruksi Duren Tiga )

(BACA JUGA:Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati, Begini Alasanya)

(BACA JUGA:Kompolnas Yakin Pengajuan Banding Ferdy Sambo akan Ditolak)

"Soal tepat tidaknya fakta yang sudah terjadi dan dipandang oleh dewan etik adalah perbuatan paling tidak etis, artinya sudah tepat hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo," ujarnya.

Fickar menyebut bahwa masyarakat tinggal menunggu persidangan untuk mengadili Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

(BACA JUGA:Kamaruddin 'Sentil' Ferdy Sambo yang Ajukan Banding: Itu Akal-akalan Supaya Jadi Polisi)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: