Nasional

Lengkap, Berkas Lima Tersangka Kasus Brigadir J Diterima Kejaksaan

fin.co.id - 29/08/2022, 18:39 WIB

Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan permohonan pengunduran diri ditolak, karena kasus yang membelit Irjen Pol Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu, 28 Agustus 2022.

Lebih lanjut Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo.

"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," tukasnya.

 

Admin
Penulis
-->