JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari keanggotaan Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo dibacakan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Kamis 25 Agustus hingga Jumat dini hari 26 Agustus 2022.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Komjen Pol. Ahmad Dofiri itu, Ferdy Sambo dijatuhi dua sanksi. Yakni sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sementara kedua sanksi administrasi yakni dikurung dalam tempat khusus dan dipecat dari Polri.
(BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Lemkapi: Telah Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat)
"Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," ujar Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan.
Putusan itu disetujui dan ditandatangani oleh 1 jenderal bintang tiga dan 4 jenderal bintang dua Polri yang tergabung dalam komisi sidang etik.
Berikut para Jenderal yang setuju Ferdy Sambo dipecat:
1. Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
2. Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani.
3. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum), Irjen Tornagogo Sihombing,
4. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam, Irjen Syahardiantono.
5. Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
(BACA JUGA: Karangan Bunga Dikirim ke Rumah Ferdy Sambo Tertulis: Jangan Gentar, Tuhan Yesus Berkati)