Pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo dari Polisi, Polri: Tunggu Tanda Tangan Presiden

fin.co.id - 26/08/2022, 16:37 WIB

Pemberhentian Irjen Pol Ferdy Sambo dari Polisi, Polri: Tunggu Tanda Tangan Presiden

Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) akan dibawa ke Sentul Bogor duntuk dilakukan pemeriksaan menggunakan alat lie detector.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Sambo.

(BACA JUGA:Karangan Bunga Dikirim ke Rumah Ferdy Sambo Tertulis: Jangan Gentar, Tuhan Yesus Berkati)

(BACA JUGA:Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo)(BACA JUGA:Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo)

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.

Dipolisikan Lagi Kasus Laporan Palsu

Setelah menjalani sidang etik, Irjen Ferdy Sambo kembali dilaporkan oleh kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

(BACA JUGA:Viral Eks Perwira TNI Ruslan Buton Sindir Menohok Ferdy Sambo: Dia Pantas Disebut Keji)

Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan Kamaruddin ke Bareskrim Polri dengan tuduhan laporan palsu.

Tidak hanya Irjen Pol Ferdy Sambo, rupanya Kamaruddin juga melaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri dilaporkan dengan tuduhan laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

(BACA JUGA:Komisi Etik Polri Butuh 18 Jam Putuskan Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo)

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya di Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi