News

Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Gegara Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos

fin.co.id - 26/08/2022, 08:44 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

JAKARTA, FIN.CO.ID-  Polda Metro Jaya menangkap salah satu warga Pekanbaru- Riau, terkait konten di media sosialnya yang berisi kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pria bernama Masril itu ditangkap pada tanggal 31 Juli 2022 di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

Masril kemudian ditahan selama 22 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Iya betul sudah ditahan 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis 25 Agustus 2022.

Sekedar diketahui, laporan polisi dengan kode A atau laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.

Konten yang dipersoalakan yakni konten berisikan pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890 yang kemudian diunggah ulang oleh Masril.

(BACA JUGA: Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding)

(BACA JUGA:Mabes Polri Minta Maaf Atas Tindakan Oknum Brimob yang Bentak Wartawan)

Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.

Masril saat ini tengah melakukan upaya penangguhan penahanan. Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan upaya penangguhan itu.

"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Zulpan.

Ferdy Sambo Dipecat!

Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sanksi pemecatan Ferdy Sambo dijatuhkan dalam sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri pada Jumat 26 Agustus dini hari.

Admin
Penulis