Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Irjen Ferdy Sambo -kompas tv-tangkapan layar Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ajukan banding usai dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan horman (PTDH) alias dipecat dari keanggotaan Polri. 

Di dalam persidangan, Ferdy Sambo akui semua perbuatannya dan akan mengajukan banding. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dalam bentuk banding tertulis. 

Banding Ferdy Sambo nantinya akan diproses selama dua puluh satu hari.

(BACA JUGA:Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat! )

(BACA JUGA:Mabes Polri Minta Maaf Atas Tindakan Oknum Brimob yang Bentak Wartawan)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesuai dengan Pasal 69, Ferdy Sambo dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja. 

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Sherly Navita: Kalo Kasus Judi Online Dibentak Tidak Ya??)

(BACA JUGA:Buntut Kasus Brigadir J, Lima Perwira Polisi Ini Akan Bernasib Sama dengan Irjen Ferdy Sambo)

Dedi juga menjelaskan khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding final dan mengikat.

Putusan banding Ferdy Sambo merupakan upaya hukum etik terakhir bagi Ferdy Sambo.

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," imbuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: