Putusan Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan

fin.co.id - 26/08/2022, 11:28 WIB

Putusan Pemecatan Terhadap Ferdy Sambo Dinilai Telah Penuhi Rasa Keadilan

Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik di Mabes Polri

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Korban tewas akibat tembakan senjata api.

Polisi juga menetapkan tersangka kepada isteri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Kini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya.

Admin
Penulis