Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf

Tangkapan layar Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik profesi Polri-ist-ist

JAKARTA, FIN.CO.ID- Tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar selama 18 jam di Mabes Polri sejak Kamis pagi hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. 

Ferdy terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Usai diputuskan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan mengakui menyesal atas tindakannya.

Permohonan maaf Ferdy Sambo disampaikan melalui surat yang ditulis dengan tulisan tangan.

Surat ini dibacakan di hadapan majelis sidang KEPP yang diketuai oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri. 

(BACA JUGA:Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Gegara Posting Kasus Ferdy Sambo di Medsos)

(BACA JUGA:Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat! )

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," imbuhnya.

Ferdy Sambo kemudian membacakan surat permohonan maaf dan siap bertanggung jawab tersebut. 

Surat yang di map merah itu kemudian diberikan kepada Ketua Majelis Sidang Etik Komjen Ahmad Dofiri dan meninggalkan ruang sidang.

"Terima kasih, Yang Mulia," imbuhnya.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding)

(BACA JUGA:Di Depan MKD DPR, Ketua IPW Akui Tidak Ada Aliran Dana ke Anggota DPR RI Terkait Kasus Ferdy Sambo)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: