PPATK: Uang Judi Online dari Indonesia Mengalir ke Negara-Negara Ini

PPATK: Uang Judi Online dari Indonesia Mengalir ke Negara-Negara Ini

Ilustrasi, Judi Online, Ilustrasi oleh Nyoman Suartawan dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dugaan adanya aliran judi online di Indonesia bukan hanya isapan jempol. 

Dari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara. Nilainya cukup fantastis. 

(BACA JUGA:Ketua LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim: Benar Polisi Terima Uang Judi Online)

Diantaranya ke Thailand, Filipina dan Kamboja. Selain ke beberapa negara tersebut, aliran dana judi online pun diduga mengalir ke negara tax haven atau suaka pajak.

"Kegiatan judi online marak karena besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat. Sehingga penyedia judi online terus tumbuh. Mereka juga dengan mudah berubah bentuk jika operasinya terdeteksi penegak hukum," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2022 malam.

Mengalirnya uang hasil judi online ini kian marak dengan adanya kecanggihan teknologi. Sejak 2019 hingga 2022, PPATK telah menyampikan 25 kasus judi online ke aparat penegak hukum. 

“Pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru. Berganti rekening, bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” terang Ivan.

(BACA JUGA:Aliran Dana Judi Online di Indonesia Mengalir ke Sejumlah Pihak dan Negara-negara Asia Tenggara)

PPATK, lanjutnya, siap berkolaborasi dengan aparat penegak hukum. Yakni memberikan informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait judi online.

“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik terindikasi judi online.

(BACA JUGA:Kapolri Berantas Judi Online dan Narkotika Demi Dapat Kepercayaan Masyarakat )

(BACA JUGA:Kata Fadli Zon Soal Kapolri Akan Copot Kapolda Hingga Pejabat Mabes Terlibat Judi Online: Langkah Tepat)

(BACA JUGA:Apa Benar Situs Judi Online Setor 200 Juta Perbulan? Ini Jawab Kemenkominfo)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: