Polres Garut Ringkus Bandar Judi Online

Polres Garut Ringkus Bandar Judi Online

Ilustrasi - penangkapan.-ist-net

BANDUNG, FIN.CO.ID- Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, menangkap tujuh orang terdiri atas dua bandar, satu pencatat, dan sisanya pemasang judi online yang sudah beroperasi satu tahun di daerah ini.

"Polres Garut telah menangkap tujuh orang yang menjadi bagian dari perjudian yang terdiri atas dua bandar, satu pencatat, dan empat pemasang," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus judi di Garut, Jumat 19 Agustus 2022.

Ia menuturkan pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan tindak lanjut perintah Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian di daerah, termasuk menindak oknum aparat yang melindunginya.

(BACA JUGA:Puan Maharani Dukung Kapolri Berantas Judi Online: Sudah Sewajarnya Dihukum Berat)

(BACA JUGA:Kapolri Berantas Judi Online dan Narkotika Demi Dapat Kepercayaan Masyarakat )

Hasil operasi jajaran Polres Garut, kata Wirdhanto, menemukan dua lokasi yang dijadikan tempat praktik perjudian online dengan tujuh tersangka di wilayah Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis 18 Agustus 2022.

Dua bandar judi itu, kata dia, berinisial DS (53) dan SW (40) berprofesi sebagai pedagang sayuran yang menjalankan aplikasi judi togel jenis Sydney, Macau, dan Hong Kong.

"Judi online yang dijalankan kedua pelaku ini menyasar kalangan masyarakat, seperti tukang parkir, karyawan, bahkan pengangguran," kata Kapolres.

(BACA JUGA:Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi Online Sudah Di-Take Down Sejak 2018 )

(BACA JUGA:Apa Benar Situs Judi Online Setor 200 Juta Perbulan? Ini Jawab Kemenkominfo)

Dari hasil judi, kata dia, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribuan per hari dari hasil pemasangan judi mulai Rp1.000 sampai ratusan ribu rupiah.

Ia menyampaikan seluruh tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda tergantung perannya.

Tersangka sebagai pemasang akan dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sedangkan dua tersangka bandar dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: