Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Berharap: Hak Ibu PC Dihormati dan Dipenuhi Negara

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Berharap: Hak Ibu PC Dihormati dan Dipenuhi Negara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi--Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP karena diduga menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas) Perempuan bersama komnas HAM berharap hak-hak dari Putri Candrawathi sebgai tersangka harus dihormati.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

(BACA JUGA:Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)

"Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," 

Pertama, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

Secara umum, kata Siti, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tentu penetapan tersangka ini telah melewati proses yang panjang," kata dia.

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ali Syarief Sebut Sebagai Bentuk Keteguhan Polri)

Senada dengan itu, Komisioner Komnas Perempuan lainnya Theresia Iswarini mengatakan lembaga tersebut bersama Komnas HAM mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi.

Selain bagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan.

"Tujuannya, untuk memperlancar kasus ini," ujar dia.

Komnas HAM bersama Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum memenuhi dan menghormati hak-hak dari istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: