Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Berharap: Hak Ibu PC Dihormati dan Dipenuhi Negara
Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.