Nasional

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Terancam 20 Tahun Penjara

fin.co.id - 19/08/2022, 10:52 WIB

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM atau Edi Nurdin Massa

(BACA JUGA: Miris! Bocah 8 Tahun di Tangerang Punya Hobi Makan Pasir Hingga Kerikil, Kondisinya Memprihatinkan)

(BACA JUGA:Mitigasi Risiko Korupsi di Tengah Krisis, B20-G20 Tingkatkan Strategi Integritas dan Kepatuhan Dunia Bisnis)

Harta itu dia laporkan pada 17 Februari 2022 saat awal menjabat Kasat Narkoba Polres Karawang.

Ia turut mencatatkan kepemilikan Honda Brio 2016 senilai RP112 juta.

Sehingga jika ditotal, harta Kasat Narkoba Polres Karawang berjumlah Rp962 juta.

(BACA JUGA: BRI Liga 1: Eks Pelatih Timnas Ungkap Cara Mematikan Persebaya Putus Tren Positif Borneo FC)

Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap Kasat Narkoba Polres Karawang diduga pernah mengantar 2.000 butir ekstasi kepada pemilik THM Club Bandung, Juki.

Dugaan itu mencuat usai Bareskrim melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba yang telah menjerat Juki sebagai tersangka.

"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki bersama dengan Saudara ENM," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Agustus 2022.

 

Admin
Penulis
-->