Kronologi Aseng Tikam Purnawirawan TNI 5 Tusukan Pisau Hingga Tewas

Kronologi Aseng Tikam Purnawirawan TNI 5 Tusukan Pisau Hingga Tewas

Ilustrasi - Penganiayaan.---RRI/Istimewa

Saat cekcok dengan karyawan tersebut, menurutnya, Aseng yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya dan mendatangi tempat percekcokan tersebut sambil membawa sebuah pisau dari dapur.

Menurutnya Aseng kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga pada akhirnya terjadi adu pukul antara Aseng dan korban. 

"Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka Aseng melakukan penikaman terhadap korban," katanya.

Setelah penusukan itu, menurutnya korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya namun selang tidak seberapa lama korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar.

"Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia," kata Ibrahim.

Berdasarkan penyelidikan awal, menurutnya polisi menemukan ada sebanyak lima lubang tusukan pada tubuh korban. Namun, kata dia, saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.

Akibat perbuatannya, HH alias Aseng dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: