Brigadir NA Tembak Kucing Hingga Mati, Begini Hukum Dalam Islam

Brigadir NA Tembak Kucing Hingga Mati, Begini Hukum Dalam Islam

Kucing Moggie, Kucing Kampung, Image oleh Leone Annabella Betts from Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jagat media sosial telah dihebohkan dengan Seorang Perwira tinggi TNI berinisial Brigadir Jenderal NA  atau Brigadir NA yang menembak sejumlah kucing hingga mati.

Brigadir NA menembak kucing menggunakan senapan angin milik pribadinya di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung Jawa Bara pada 16 Agustus 2022.

Brigadir NA pun mengakui perbuataanya menembaki beberapa kucing kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI yang tengah menyelidiknya,

Brigadir NA mengaku jika menembaki sejumlah kucing dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

(BACA JUGA:Sederet Pasal yang Bakal Menjerat Brigjen NA Gegara Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung)

Mengenai hal ini, bagaimana hukumnya membunuh kucing dalam islam

Sebagaimana dilansir FIN.co.id melalui lamam islam.nu.or.id. Menurut pendapat yang mu'tamad (pedapat kuat yang dibuat pegangan).

Hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup 'brutal'. Namun menurut Al-Qadi Husain menyatakan, jika kucingnya sudah brutal boleh dibunuh.

Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq yang berjumlah ada lima hewas. Merek bebas dibunuh, yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking burung gagak, dan ular.

(BACA JUGA:Panglima TNI Minta Brigjen NA Diproses Hukum Gegara Tembak Kucing, Ridwan Kamil: Jadi Pembelajaran)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI telah menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap beberapa ekor kucing tersebut. 

"Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang 16 Agustus 2022, sekitar jam 13.00-an," kata Prantara dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. 

Ia juga menjelaskan bahwa Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA. Khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebagaimana diketahui, viral sebuah video yang menunjukkan sejumlah kucing dalam kondisi berlumuran darah dan terbujur kaku di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram rumah singgah kucing dan anjing terlantar @rumahsinggahclow.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: