Nasional

Kejagung Lanjut Pemeriksaan Surya Darmadi Hari Ini

Surya Darmadi alias Apeng akan diperiksa pada Kamis 18 Agustus sekitar 10.00 WIB.

Kejagung Lanjut Pemeriksaan Surya Darmadi Hari Ini
Tersangka Korupsi penyerobotan lahan Pemerintah di Riau, Surya Darmadi, dikawal petugas (Ist)

Sebagaimana diketahui, menghalangi penyidikan korupsi termasuk dalam tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. 

Ancaman pidana pada beleid tersebut adalah minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

 

Berita Terkait