Sidang Gugatan Rp15 Miliar Oleh Deolipa Yumara Digelar 7 September

Sidang Gugatan Rp15 Miliar Oleh Deolipa Yumara Digelar 7 September

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara --PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan perdata yang dilayangkan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. 

PN Jaksel menjadwalkan sidang gugatan itu pada tanggal 7 September 2022.

"Sidang Pertama Rabu 7 September 2022 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno di Jakarta, dikutip pada Rabu 17 Agustus 2022.

Perkara gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 16 Agustus 2022 dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL klarifikasi perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

(BACA JUGA:Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Bharada E Terkait Pencemaran Nama Baik)

(BACA JUGA:Dipecat dari Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara Minta Fee Rp15 Triliun: Supaya Saya Bisa Foya-Foya)

Penggugat adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanudin, keduanya merupakan tim penasihat hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dicabut kuasanya pada 10 Agustus 2022.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Haruno mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku hakim ketua, serta Elfian dan Anry Widyo Laksono selaku hakim anggota.

(BACA JUGA:Deolipa Yumara Dipecat Dari Kuasa Hukum Bharada E, Buntut Dari Perselisihan Dengan Kabareskrim?)

(BACA JUGA:Deolipa Yumara Bongkar Isi Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E saat Tembak Brigadir J)

Adapun dalam gugatan yang dimohonkan (petitum) penggugat adalah meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku tergugat I batal demi hukum.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh tergugat I dan tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum. 

Untuk itu meminta agar majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasehat hukum/advokat terkait sebagai penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: