Penasihat Ahli Kapolri Desak Polisi Usut Peran Fahmi Alamsyah Terkait Pers Rilis Kronologi Kasus Duren Tiga

Penasihat Ahli Kapolri Desak Polisi Usut Peran Fahmi Alamsyah Terkait Pers Rilis Kronologi Kasus Duren Tiga

Mantan penasihat ahli Kapolri Fahmi Alamsyah -@fahmisonic-Twitter

Fahmi, lanjut Aryanto, bekerja secara individu. Bukan bagian dari penasihat ahli Kapolri. 

"Lebih tepatnya itu oknum. Penasihat ahli Kapolri tidak pernah memberikan rilis kepada humas. Kita hanya memberikan saran berupa konsep strategis dan saran bertindak kepada Kapolri. Soal selanjutnya Kapolri mau mendelegasikan ke satuan mana itu urusan Kapolri," bebernya.

Aryanto menambahkan untuk mengusut dugaan Fahmi Alamsyah terlibat atau tidak sangat gampang. 

(BACA JUGA:Soal DPR Terima Kucuran Uang dari Ferdy Sambo, IPW Bilang Begini)

Faktanya adalah Fahmi membuat skenario yang dirilis polisi hari Senin 11 Juli 2022. Meski namanya penasihat ahli kapolri, tapi itu bukan dalam rangka tugas resmi,. 

"Yang jelas tulisan itu membahayakan. Polisi jadi jatuh namanya. Tercemar. Itu yang perlu diselidiki oleh penyidik. Meskipun dia sudah mengundurkan diri, kita dari penasihat ahli menuntut Fahmi harus diusut. Soal nanti terlibat atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyidik.  Kalau ditemukan unsur ya bisa jadi pidana. Kalau tidak ya diklarifikasi. Yang pasti, tidak cukup dengan pengunduran diri saja. Wong sudah bikin heboh kok," papar Aryanto. 

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

(BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo Polri Harus Hati-hati, Korban Skenario FS atau Bukan)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. 

(BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Alasanya Bikin Mengejutkan)

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: