Soal Rekening Brigadir J Dikuras Rp200 Juta oleh Tersangka Pembunuhan, Eks Kasum TNI: Kurang Sadis Apa Coba

Soal Rekening Brigadir J Dikuras Rp200 Juta oleh Tersangka Pembunuhan, Eks Kasum TNI: Kurang Sadis Apa Coba

Eks Kasum TNI, Johannes Suryo Prabowo-@jsuryop1-twitter

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Dinilai Kerap Sebar Hoaks dan Bersekongkol Jahat, Layak Jadi Tersangka Kasus Brigadir J)

“Empat rekening almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya,” papar Kamaruddin.

Saat ditanya siapa tersangka yang menerima Rp 200 juta dari rekening Brigadir J, Kamaruddin enggan menjawab.

Dia meminta polisi saja yang mengumumkan hal tersebut ke publik.

Mabes Polri sendiri telah menetapkan empat tersangka. Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf. 

(BACA JUGA:Pengacara Brigadir J Yakin Bharada E Bukan Pelakunya, Kamaruddin: Saya Lihat dari Mukanya Sejak Awal)

Keempatnya dijerat pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

(BACA JUGA:Abdillah Toha Soroti Kasus Brigadir J: Ini Tidak Mudah Karena Tampaknya Berbagai Bintang Sedang Beradu)

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: