JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto, tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung.
Ia ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan hingga 31 Agustus 2022.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketok Palu APBD)
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB (Agus Budiarto) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 12 Agustus 2022.
Agus Budiarto merupakan satu dari 3 legislator DPRD Tulungagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.
(BACA JUGA: KPK Cegah Wakil Ketua hingga Anggota DPRD Tulungagung ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap Bankeu Jawa Timur)
Adib Makarim telah terlebih dulu ditahan oleh tim penyidik KPK di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022. Sedangkan Imam Kambali belum ditahan.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, ketiga tersangka sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.
Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung saat itu bersama ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.
(BACA JUGA: Update OTT Bupati Pemalang: KPK Tangkap 34 Orang, Bukti Duit Pecahan Rupiah)
"Di mana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung," kata Karyoto.
Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiga tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD.
Dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan para tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.
(BACA JUGA: OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Bukti Lainnya)