KPK Cegah Wakil Ketua hingga Anggota DPRD Tulungagung ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap Bankeu Jawa Timur

KPK Cegah Wakil Ketua hingga Anggota DPRD Tulungagung ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap Bankeu Jawa Timur

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Keempat orang itu di antaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.

(BACA JUGA:Diduga Menyuap Eks Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Sebagai Tersangka)

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 2 Agustus 2022.

Ada pun pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022 hingga Desember 2022.

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," jelas Ali.

(BACA JUGA:KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Mantan Bupati Tulungagung)

Dia mengungkap, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara itu.

KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.

Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti, di antaranya memanggil berbagai pihak sebagai saksi.

(BACA JUGA:Pejabatnya Terjaring OTT KPK, Ini Respon Bupati Tulungagung)

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018 sebagai saksi pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Maryoto dicecar tim penyidik KPK terkait pengajuan bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasan di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: