KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Tersangka Suap Ketok Palu APBD

fin.co.id - 12/08/2022, 18:23 WIB

KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Tersangka Suap Ketok Palu APBD

KPK menahan eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto sebagai tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung.

"Adapun nomimal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AB (Agus Budiarto), AM (Adib Makarim), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," ucap Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. 

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari 2014 sampai 2018. 

(BACA JUGA: Beredar Foto Ruangan di Pemkab Pemalang Disegel KPK, Buntut OTT Bupati Mukti Agung Wibowo?)

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim, dan Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo.

"Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," tandas Karyoto.

Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sekitar Rp230 juta.

(BACA JUGA: Segini Harta Kekayaan Bupati Pemalang, Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

Admin
Penulis