Terkini

Pilihan


KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketok Palu APBD

KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketok Palu APBD

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung. Ketiga legislator daerah itu di antaranya Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 3 Agustus 2022.

(BACA JUGA:KPK Cegah Wakil Ketua hingga Anggota DPRD Tulungagung ke Luar Negeri, Terkait Kasus Suap Bankeu Jawa Timur)

Ia mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan eks Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyanto. Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap.

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK menahan Adib Makarim selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"KPK mengimbau untuk dua tersangka lainnya, yaitu AG (Agus Budiarto) dan IK (Imam Kambali) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," kata Karyoto.

(BACA JUGA:Diduga Menyuap Eks Bupati Tulungagung, KPK Tetapkan Direktur PT Kediri Putra Sebagai Tersangka)

Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan ketiga tersangka merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupateng Tulungagung bersama dengan Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD," kata Karyoto.

(BACA JUGA:KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Mantan Bupati Tulungagung)

Dalam pertemuan tersebut, keempatnya diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

"Adapun nomimal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AM (Adib Makarim), AG (Agus Budiarto), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," jelas Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: