Usai Merekam Korban Sedang Begituan dengan Pacar, Pelaku Malah Mintah 'Jatah'

Usai Merekam Korban Sedang Begituan dengan Pacar, Pelaku Malah Mintah 'Jatah'

Pelaku rudapaksa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. -Ist-Radarcirebon.com--

Pelaku yang masih tetangga korban mengintip aktivitas yang dilakukan oleh korban dengan pacarnya. Salah satu pelaku kemudian merekamnya.

Video rekaman itu dipegang oleh CC. Sehingga kita tidak punya bukti video. Korban kemudian ditakuti-takuti kalau video mau disebarin, bila tidak melayani pelaku. Kemudian pelaku melakukan itu," singkatnya.

Kedua pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Mako Polresta Cirebon. Dia kini dijerat dengan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 atau 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016.

Para pelaku pemerkosaan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan satu orang lainnya masih buron.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: