Pecat PNS Kemenkop UKM Pemerkosa Rekan Kerjanya

Pecat PNS Kemenkop UKM Pemerkosa Rekan Kerjanya

Ilustrasi Open BO-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pelaku pemerkosa rekan kerjanya harus dipecat.

Penegasan tersebut disampaikan Tim Independen Pencari Fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.

Sanksi penurunan jabatan bagi PNS Kemenkop UKM harus diubah menjadi pemecatan.

"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," kata Ketua Tim Independen Pencari Fakta kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM Ratna Batara Munti, Selasa, 22 November 2022.

BACA JUGA:Mahfud MD Sentil SP3 Polresta Bogor di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Laporan dan Pengaduan Itu beda

Berdasarkan hasil penelusuran tim independen diketahui kedua PNS tersebut tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga melakukan pelecehan seksual kepada korban di sebuah tempat hiburan malam dan di dalam mobil.

"Tindakan pelaku tersebut setelah korban dibujuk dan dicekoki minuman keras," ujarnya.

Sementara, untuk dua pelaku lainnya yang turut serta dalam kejahatan tersebut direkomendasikan agar kontraknya sebagai tenaga honorer diputus, dan satu pelaku lainnya direkomendasikan agar masa jabatannya diturunkan.

BACA JUGA:Mahfud MD Koreksi Polresta Bogor di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Masak Perkosa Ramai-Ramai Kasus di-SP3

Secara umum, tim independen mengeluarkan beberapa poin rekomendasi penting atas kasus yang terjadi di akhir tahun 2019 tersebut. Pertama, merekomendasikan soal sanksi kepada empat pelaku yang juga menjadi desakan publik atas kasus itu.

Rekomendasi itu didasari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) meskipun keempat pelaku sudah menjadi tersangka.

"Jadi ada empat pegawai yang masih bekerja di sini dan sanksinya kita evaluasi berdasarkan temuan tim independen," kata Ratna.

BACA JUGA:Mahfud MD Koreksi Polresta Bogor di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop: Masak Perkosa Ramai-Ramai Kasus di-SP3

Ia mengatakan sanksi yang direkomendasikan tersebut merujuk kepada berat atau ringannya perbuatan pelaku kepada korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: