Usai Merekam Korban Sedang Begituan dengan Pacar, Pelaku Malah Mintah 'Jatah'

Usai Merekam Korban Sedang Begituan dengan Pacar, Pelaku Malah Mintah 'Jatah'

Pelaku rudapaksa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. -Ist-Radarcirebon.com--

CIREBON, FIN.CO.ID – Kasus pemerkosaan di sebuah desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon sungguh memilukan. Seorang gadis diperkosa di bawah ancaman video yang akan disebar dan diviralkan.

Kasus pemerkosaan tersebut berawal saat pelaku yang juga warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berada di sekitar rumah korban.

Awalnya, pelaku berinisial Cc hendak melihat kambing. Saat berada di kandang itulah, dia melihat ada korban di depan rumahnya sedang bermesraan dengan kekasihnya sekitar pukul 23.30 WIB.

Melihat adegan itu, Cc memberitahukan kepada dua rekannya yakni AN (26) dan HD (17) dan mengintip pasangan kekasih yang sedang asyik bercumbu itu, dari kandang kambing sembari merekam.

Pelaku yang merekam adalah CC menggunakan telepon selular miliknya sambil bersembunyi di kandang kambing tersebut.

"Di kandang kambing, saya lihat kalau PB dengan pecarnya sedang berbuat gituan di teras. Saya langsung panggil teman, CC dan HD," tutur AN kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, dikutip Radar Cirebon, Jumat 12 Agustus 2022.

Setelah korban dan pacarnya selesai bermesraan, pacar korban berinisial D itu suruh pulang oleh pelaku ke rumahnya di Indramayu.

Sementara ketiga pelaku mendekati korban, lalu menunjukkan video tersebut ke korban dan mengancam akan dikirimkan ke ibunya.

Korban ketakutan. Pelaku kemudian meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. "Kita bertiga gituan di rumah korban. Itu hanya sekali," kata AN.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton menyampaikan, peristiwa sebenarnya terjadi pada Februari 2022.

Namun, baru diketahui pada Mei 2022, keluarga korban kemudian melaporkan ke Polresta Cirebon. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan kemudian mengarah ke identitas tersangka.

"Kita baru mengamankan dua pelaku berinsial AN dan HD di rumahnya minggu ini, ditangkap tanpa perlawanan. Satu pelaku lainnya, berinisial CC masih DPO," paparnya.

Korban masih berumur 17 tahun. Untuk pacarnya sendiri, tidak dilaporkan ke Polresta Cirebon. "Korban sudah dinikahkan dengan pacarnya. Karena di bawah umur, mereka nikah siri," tandasnya.

Kompol Anton menjelaskan kronologis peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Ketika itu, korban sedang bermesraan dengan pacarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: